Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Dipanggil KPK
Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Dipanggil KPK
![]() |
| PemainBandarQ |
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama(Dirut)PT.Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir (SFB).
Pemeriksaan terhadap Nicke merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.Nicke tak menghadiri pemeriksaan pada Senin 29 April 2019 kemarin dengan alasan sakit.Febri berharap kondisi kesehatan Nicke membaik hari ini sehingga bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
Nicke sendiri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN.Diketahui,sebelum menjabat Dirut Pertamina,Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN,seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko,Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam persidangan sempat terungkap,Nicke yang sempat menjabat Direktur Perencanaan PLN sempat mengikuti pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1.Dalam pertemuan tersebut dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi Eni Maulana Saragih,Sofyan Basir,Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limites Johanes B.Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara(PLN)Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih,pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya,Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat(2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat(1)KUHP.

Comments
Post a Comment