PELAKU PENGANIAYAAN BOCAH YANG BERHASIL DITANGKAP POLISI KOTA SAMARINDA.

PELAKU PENGANIAYAAN BOCAH YANG BERHASIL DITANGKAP POLISI KOTA SAMARINDA.
qqbandarjudi.info
Pelarian Muhammad Riki (27), warga Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur, yang menjadi DPO polisi 6 bulan ini, akhirnya berakhir di penjara. Dia dibekuk Senin (1/4) malam kemarin, terkait kasus penganiayaan bocah 11 tahun."Pelaku ini sering pindah-pindah tempat. Sebelumnya, sempat dikejar sempat naik atap," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, Jalan Bhayangkara, Selasa(2/4).

Peristiwa itu terjadi 20 November 2018 lalu, sekira pukul 21.00 WITA. Korban, IY (11), bersama saudara sepupunya, tengah asyik istirahat di atas bak truk terbuka, yang parkir di sekitar kantor Pelindo IV Jalan Dermaga. "Pelaku ini datang, menuduh korban dan saudaranya itu lagi ngelem. Padahal, cuma istirahat, habis main futsal," ujar Dalimunthe.

Pelaku Riki, lantas menyuruh IY dan saudaranya turun. "Enggak cuma disuruh turun, tapi juga menganiaya korban IY, memukul sampai luka-luka. Jadi korban ini sempat dirawat di rumah sakit," tambah Dalimunthe. Orangtua IY, tidak terima, dan melapor ke Polsek Samarinda Kota. "Laporan diterima, tapi pelaku ini kita cari sudah enggak ada, melarikan diri," sebut Dalimunthe.

Pelaku Riki, sempat mengira dia tidak akan lagi dicari polisi. "Pekerjaan sehari-harinya ini, pelaku berdagang buah langsat. Kita tangkap di rumah kontrakannya, karena dugaan penganiayaan di bawah umur," terang Dalimunthe. Pelaku kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Comments

Popular posts from this blog

Alasan Mengapa Mudah Muncul Bau Mulut

Cara Penanganan Dan Penyembuhan Masalah Katup Jantung Bocor

Mbah Arjo Manusia Tertua di Indonesia Meninggal Dunia Diusia 194 tahun