Brunei Darussalam Memberikan Sangsi Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Brunei Darussalam Memberikan Sangsi Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
![]() |
| BandarJudiQQ |
Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati kepada warganya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa perzinaan,pemerkosaan atau berhubungan seksual dengan sesama jenis.
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan Internasional.Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bretahap sejak 2014.UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen.
UU ini akan diberlakukan pada 3 April mendatang.Sebelumnya,Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun.Tetapi dalam UU yang baru,pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.
Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan orang muslim.Selain muslim,negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.
Di Brunei sendiri tidak ada posisi yang vokal menentang pemerintahan.Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi.Bolkiah telah memerintah sejak 1967 dan mempresentasi pengenalan syariah,yang pertama untuk negara Asia Tenggara,sebagai pencapaian utama dari pemerintahannya dan untuk sejarah negara itu.

Comments
Post a Comment